Daftar Informasi Publik Dikecualikan (BUMDes)

Keterbukaan Informasi BUMDes

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

BUMDes "Karya Maju Bersama" — Desa Piantus

Sebagai wujud tata kelola perusahaan desa yang baik (Good Corporate Governance) dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Maju Bersama Desa Piantus terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Kendati demikian, guna melindungi hak privasi, keamanan data sistem, kelancaran operasional bisnis, serta persaingan usaha yang sehat, terdapat beberapa jenis informasi atau dokumen milik BUMDes yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan (Rahasia/Terbatas). Berikut adalah rincian daftarnya:

No Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Konsekuensi Jika Dibuka Tujuan Ditutup Jangka Waktu
1. Salinan ijazah dan dokumen identitas kependudukan (KTP/KK) pengurus maupun pengawas BUMDes. Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Mengungkap data pribadi Pengurus/Pengawas BUMDes yang bersifat rahasia Melindungi hak privasi dan data pribadi Pengurus/Pengawas Tidak Terbatas
2. Draft memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman BUMDes dengan pihak ketiga yang belum resmi. Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Mengungkap informasi / strategi bisnis yang belum final dan masih dalam tahap kajian Melindungi informasi internal BUMDes yang sedang dalam proses negosiasi Sampai Dokumen Final
* Catatan: Status "Tidak Terbatas" berarti kerahasiaan informasi dijamin sepenuhnya selamanya, kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan atau instruksi pengadilan.d

Layanan Informasi Publik (PPID Desa Piantus)

Jam Layanan PPID

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jumat : 08.00 - 11.30 WIB
* Waktu Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB

Kontak Resmi PPID

Kantor Desa Piantus, Kec. Sejangkung
+62 853-4697-8686 (WhatsApp)
 pemdes.piantus@gmail.com