Alur permohonan Informasi Publik Desa

Alur_Permohonan_informasi_revisi   

Estimasi Waktu

10 Hari Kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 1 x 7 Hari Kerja).

Biaya / Tarif

Gratis. Layanan ini tidak dipungut biaya apapun.

ALUR LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA

 
1

Pengajuan Pemohon

Pemohon mengajukan Permintaan Informasi Publik baik datang langsung ke meja pelayanan (offline) maupun melalui website PPID Desa.

2

Penerimaan & Pencatatan

PPID Desa menerima dan mencatat Permintaan Informasi Publik ke dalam register permohonan.

3

Verifikasi Kelengkapan Syarat

PPID Desa melakukan verifikasi Permintaan Informasi Publik.

  • Jika Tidak Lengkap: PPID menyampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap. Jika Pemohon tidak melengkapi, maka proses selesai (tidak ditindaklanjuti). Jika melengkapi, proses dilanjutkan.
  • Jika Lengkap: Proses langsung dilanjutkan ke tahap penentuan status.
4

Penentuan Status

Berdasarkan permohonan yang valid, PPID Desa menentukan status atas Permintaan Informasi Publik dan kemudian menyampaikan Pemberitahuan Tertulis.

5

Hasil Putusan

A. Jika Dikabulkan: PPID memberikan akses atau salinan Informasi Publik. Pemohon menerima akses/salinan tersebut.
B. Jika Ditolak (atau dikabulkan sebagian): PPID menyampaikan Surat Penolakan. Pemohon menerima Surat Penolakan beserta alasannya.

Jadwal Pelayanan PPID

Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB
Jum'at 08.00 - 11.30 WIB

Layanan Online & Unduhan

Ajukan permohonan daring atau unduh formulir cetaknya di bawah ini: