Daftar Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
Lingkungan Pemerintah Desa Piantus
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 14 Tahun 2026, Pemerintah Desa Piantus telah menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Pengecualian informasi ini dilakukan melalui proses Uji Konsekuensi yang ketat guna melindungi hak privasi warga, menjaga keamanan data pemerintah desa, serta mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum maupun persaingan yang sehat.
Berikut adalah rincian lengkap 14 (empat belas) jenis dokumen dan data yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan (rahasia/terbatas):
| No | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi Jika Dibuka | Tujuan/Konsekuensi Ditutup | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Dokumen/Berkas/Arsip Kepala Desa/Perangkat Desa | Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengungkap data pribadi Kepala Desa/Perangkat Desa yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi Kepala Desa/Perangkat Desa yang bersifat rahasia | Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs |
| 2. | Biodata elektronik Perangkat Desa dan Warga Desa | Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008; UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan | Mengungkap data pribadi perangkat desa dan Warga Piantus yang bersifat rahasia | Melindungi data perangkat Desa dan Warga Piantus yang bersifat rahasia | Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs |
| 3. | Dokumen dan proses aparatur pemerintah desa yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengungkap data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasia | Melindungi data perangkat Desa yang bersifat rahasia | Tidak Terbatas |
| 4. | a. Dokumen penawaran proses pengadaan barang dan jasa b. Dokumen pengadaan Barang/Jasa dari penyedia Barang/Jasa |
Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008; Pasal 33 ayat 6 Perbup Sambas ttg Pengadaan Barang/Jasa di Desa | Terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dan persaingan tidak sehat | Mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan. Mencegah persaingan tidak sehat | Terbatas sampai selesai pengadaan |
| 5. | Laporan Pelaksanaan anggaran dan Laporan keuangan tahun berjalan (SPJ dan bukti-bukti pengeluaran) | UU Nomor 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan; Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 | Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh orang/lembaga yang tidak memiliki kewenangan, potensi penyalahgunaan | Melindungi dokumen dari penyalahgunaan | Terbatas sampai selesai pemeriksaan |
| 6. | Hak akses data pribadi penduduk | UU No 14 Tahun 2008; UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan | Mengungkap data pribadi dan penyalahgunaan data kependudukan | Melindungi data pribadi penduduk yang harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya | Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs |
| 7. | Dokumen Pertanahan | Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak terjaminnya kerahasiaan kepemilikan tanah | Menjamin kerahasiaan data kepemilikan tanah | Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs |
| 8. | Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin / pelanggaran etika aparatur Desa | Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Menjamin kerahasiaan data pribadi dan memperlancar proses penegakan hukum | Tidak Terbatas |
| 9. | Soal dan jawaban pengisian dan penjaringan perangkat Desa | Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat menghambat proses pengisian dan penjaringan perangkat desa | Menjamin terlaksananya proses pengisian dan penjaringan perangkat desa yang jujur dan adil | Tidak Terbatas |
| 10. | Data pengaduan Masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan Masyarakat terhadap kinerja & perilaku individu | Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Menjamin kerahasiaan data pribadi yang membuat aduan | Tidak Terbatas |
| 11. | Data Kemiskinan | Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia data pribadi keluarga miskin | Melindungi kerahasiaan data pribadi keluarga miskin | Tidak Terbatas |
| 12. | Daftar user dan password server/aplikasi/perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi | UU Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 | Penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Mengungkap rahasia data pribadi Pengurus | Mencegah terjadinya penyalahgunaan data pemerintah Desa | Tidak Terbatas |
| 13. | Salinan ijazah dan dokumen identitas kependudukan (KTP/KK) pengurus maupun pengawas BUMDes. | Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengungkap data pribadi Pengurus/Pengawas yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi Pengurus/Pengawas yang bersifat rahasia | Tidak Terbatas |
| 14. | Draft memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman BUMDes dengan pihak ketiga yang belum resmi | Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengungkap Informasi atau dokumen yang belum bersifat final dan masih dalam tahap pengkajian internal | Melindungi Informasi Internal yang sedang dalam proses | Terbatas sampai Dokumen Final |
Dokumen Keputusan Penetapan
Unduh salinan lengkap Surat Keputusan mengenai Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di bawah ini:
Layanan Informasi Publik (PPID Desa)
Kunjungi Portal Resmi PPID Desa Piantus untuk mengajukan permohonan informasi publik secara mandiri.
Kunjungi Portal PPID Desa