Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Piantus

 
Logo Kabupaten Sambas

Profil PPID Desa Piantus

KECAMATAN SEJANGKUNG, KABUPATEN SAMBAS

Latar Belakang Pembentukan

Pemerintah Desa Piantus, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel (Good Village Governance). Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, serta untuk menjamin pemenuhan hak dasar warga negara dalam memperoleh informasi, Pemerintah Desa Piantus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Kehadiran PPID Desa Piantus menjadi garda terdepan dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan penyediaan layanan informasi publik bagi masyarakat. Melalui sistem ini, setiap informasi yang berkaitan dengan program kerja, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, dan proporsional, tanpa mengesampingkan informasi yang dikecualikan (rahasia) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Pembentukan

Secara yuridis, pembentukan dan operasional pelaksanaan PPID Desa Piantus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899).
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741).
7. Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2015 tentang Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Tujuan Pembentukan PPID Desa

Adapun tujuan dan sasaran utama dari dibentuknya layanan PPID di lingkungan Pemerintah Desa Piantus adalah:

 

Menjamin Hak Publik: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program desa, serta proses pengambilan keputusan publik beserta alasannya.

 

Mendorong Partisipasi: Meningkatkan peran aktif warga Desa Piantus dalam pengambilan kebijakan publik dan pengawasan pelaksanaan jalannya pemerintahan desa.

 

Mewujudkan Tata Kelola yang Baik: Menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

 

Meningkatkan Layanan Publik: Memberikan layanan informasi publik secara prima—cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

 

Standarisasi Pendokumentasian: Membangun dan mengembangkan sistem pendokumentasian serta penyediaan informasi yang tertata, aman, dan mudah dicari.

Unduh Dokumen Profil PPID

Dapatkan salinan digital resmi dokumen Profil PPID Pemerintah Desa Piantus format PDF.