Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Piantus
PPID Desa Piantus dibentuk melalui Keputusaan Kepala Desa Piantus Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.
Dibentuknya PPID Desa Piantus adalah sebagai wujud komitemen Pemerintah Desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada seluruh masayarakat baik dalam dan luar Desa Piantus. PPID juga merupakan bentuk akses transparansi dalam pengelolaan Pemerintahan Desa.