Regulasi PPID
Dasar Hukum & Regulasi
PPID Desa Piantus
Pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Piantus, Kabupaten Sambas berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026
Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2015
Tentang Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Keputusan Kepala Desa Piantus Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.
Tanggal Upload
2026-02-10 15:47:38