Regulasi PPID

 
 

Dasar Hukum & Regulasi

PPID Desa Piantus

Pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Piantus, Kabupaten Sambas berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan berikut:

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat Dokumen
 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik.

Lihat Dokumen
 

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat Dokumen
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026

Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Lihat Dokumen
 

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Lihat Dokumen
 

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020

Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Lihat Dokumen
 

Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2015

Tentang Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Lihat Dokumen
 

Keputusan Kepala Desa Piantus Nomor 9 Tahun 2021

Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.

Lihat Dokumen