Maklumat Pelayanan Informasi Publik

 
Logo Kabupaten Sambas

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID Pemerintah Desa Piantus

Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 47, Menyatakan Bahwa Badan Publik Wajib Menyusun dan Menetapkan Maklumat Pelayanan yang merupakan Pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan Pelayanan sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan yang baik sesuai dengan “Maklumat Pelayanan Informasi Publik” Sebagai berikut :

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sistem Pelayanan

Offline: Permohonan Langsung via Meja Pelayanan Informasi Publik Desa.
Online: Melalui portal resmi PPID: piantus-sejangkung.desa.id/ppid

 

Mekanisme & Prosedur

Berdasarkan Peraturan KI No. 1 Tahun 2021. Pemohon mengajukan permohonan melalui Meja Layanan, petugas mencatat register dan memberikan tanda bukti resmi kepada pemohon.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 10 hari kerja sejak diterima. Dapat diperpanjang maksimal 1 x 7 hari kerja jika informasi belum dikuasai atau memerlukan pengujian konsekuensi.

 

Biaya Pelayanan

Seluruh pengajuan informasi publik bebas dari pungutan biaya.

GRATIS
 

Jaminan & Evaluasi Kinerja

Pemerintah Desa Piantus menjamin kepastian pelayanan prima. Dilakukan rapat koordinasi, pemutakhiran DIP tiap semester, dan Uji Konsekuensi untuk validasi transparansi.

Simpan salinan asli maklumat pelayanan informasi publik PPID Desa Piantus ke perangkat Anda.

Unduh File PDF

Ditetapkan di: Desa Piantus

Pada tanggal: 12 Januari 2026

Kepala Desa Piantus

Tanda Tangan dan Stempel Kades

Lampiran Dokumen Maklumat