Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Alur_Permohonan_Keberatan_Informasi 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Keberatan

Pemohon PPID Desa Atasan PPID
 
1

Pengajuan & Penerimaan Keberatan

  • Pemohon mengajukan Keberatan Informasi Publik.
  • PPID Desa menerima, mencatat, dan memastikan pengajuan keberatan tersebut lengkap dan jelas.
2

Pelaporan kepada Atasan

  • PPID Desa melaporkan adanya Keberatan Informasi Publik.
  • Atasan PPID menerima laporan keberatan tersebut untuk dievaluasi.
3

Arahan & Penyusunan Tanggapan

  • Atasan PPID memberikan arahan terkait penyelesaian keberatan.
  • Berdasarkan arahan, PPID Desa menyusun dokumen tanggapan Keberatan Informasi Publik.
4

Persetujuan Tanggapan

  • PPID Desa menyampaikan hasil susunan tanggapan keberatan.
  • Atasan PPID menerima dan menyetujui tanggapan keberatan secara resmi.
5

Penyampaian Keputusan Final

  • Atasan PPID secara resmi menyampaikan tanggapan Keberatan Informasi Publik.
  • Pemohon menerima tanggapan atas keberatan yang diajukan sebagai hasil putusan.

Unduh Berkas Resmi SOP

Klik tombol di sebelah kanan untuk melihat atau mengunduh file dokumen PDF Standar Operasional Prosedur Pengajuan Keberatan.

Download SOP (PDF)

Jadwal Pelayanan PPID

Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB
Jum'at 08.00 - 11.30 WIB

Layanan Online & Unduhan

Ajukan keberatan daring atau unduh formulir cetaknya di bawah ini: