Penetapan Daftar Informasi Publik Dikecualikan

Dokumen Keputusan Kepala Desa

SK Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Pemerintah Desa Piantus

Sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, namun tetap patuh pada perlindungan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Piantus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan.

Dokumen ini memuat dasar hukum, hasil uji konsekuensi, serta rincian jenis-jenis informasi di lingkungan Pemerintah Desa Piantus yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses secara sembarangan oleh publik. Silakan pelajari dokumen resmi tersebut melalui pratinjau di bawah ini.

Pratinjau Dokumen SK Penetapan

*Jika dokumen tidak muncul atau kurang jelas di layar ponsel Anda, silakan unduh salinan aslinya menggunakan tombol di bawah.

Unduh salinan resmi Surat Keputusan (SK) beserta Lampiran Uji Konsekuensi dalam format PDF melalui tautan berikut:

Layanan Informasi Publik (PPID Desa)

Jadwal Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jumat : 08.00 - 11.30 WIB
* Waktu Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB

Hubungi Kami (PPID)

Kantor Desa Piantus, Kec. Sejangkung
+62 853-4697-8686 (WhatsApp)
ppid@piantus.desa.id

Kunjungi Portal Resmi PPID Desa Piantus untuk mengajukan permohonan informasi publik secara mandiri.

Kunjungi Portal PPID Desa