Keputusan Penetapan Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Desa Piantus
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 14 Tahun 2026
PIANTUS — Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Piantus secara resmi menetapkan dan mengumumkan Keputusan Kepala Desa Nomor 14 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Piantus, Kecamatan Sejangkung.
Daftar Informasi Publik (DIP) ini merupakan acuan resmi mengenai informasi apa saja yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan di tingkat pemerintahan desa. Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemdes Piantus untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Masyarakat kini dapat mengakses dokumen regulasi tersebut secara langsung demi memastikan hak-hak publik terhadap keterbukaan informasi terpenuhi dengan baik dan dilindungi oleh hukum.
Akses Cepat Layanan Informasi
Pratinjau SK Kepala Desa No. 14 Tahun 2026
*Jika pratinjau dokumen tidak termuat sempurna pada ponsel Anda, Anda dapat mengunduh berkas secara penuh melalui tombol unduhan resmi di bawah ini.
Salinan resmi Surat Keputusan (SK) mengenai Daftar Informasi Publik ini, silakan klik tautan di bawah: