Tugas dan Wewenang PPID Desa
Tugas & Wewenang PPID
Pemerintah Desa Piantus
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Pemerintah Desa Piantus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Sesuai dengan mandat PERKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa memiliki tugas dan kewenangan mutlak dalam mengelola serta mendistribusikan informasi publik kepada masyarakat.
Tugas PPID Desa
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik desa secara sistematis.
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Desa minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk menjamin validitas data yang disajikan kepada warga.
Melakukan penyediaan dan pengumuman informasi publik desa yang dapat diakses oleh masyarakat dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Melakukan pengujian konsekuensi dengan saksama terhadap informasi yang diusulkan untuk dikecualikan (dirahasiakan) agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Wewenang PPID Desa
Berwenang menolak memberikan informasi yang secara tegas dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (misalnya: data privasi warga, rahasia negara, atau informasi proses penyelidikan hukum).
Meminta dan memperoleh informasi dari perangkat desa terkait sebagai bahan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan pemenuhan permohonan masyarakat.
Menetapkan dan mengklasifikasikan status suatu informasi publik (apakah bersifat terbuka, tertutup, berkala, serta merta, atau setiap saat) atas persetujuan Atasan PPID (Kepala Desa).
Unduh Dokumen Profil PPID
Dapatkan salinan digital resmi dokumen Profil PPID Pemerintah Desa Piantus format PDF.
Tanggal Upload
2026-01-14 09:52:48