Tugas dan Wewenang PPID Desa

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Tugas PPID

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik ;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian,
    penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan  Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.

Wewenang PPID

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
    berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan  Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.