Berita Desa

RT RW

RT/RW Mempunyai Tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan kemasyarakatan.


RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;

  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN WARGA (RT/RW)

MASA JABATAN 2020 s/d 2025

DESA PIANTUS KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

Surat Keputusan Kepala Desa 33 Nomor : 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penetapan Pengurus RT/RW Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Masa Bhakti 2020-2025

 

No.

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1.

Ketua RW 001

MUHRI

Dusun Kenanai RT 001 RW 001

2.

Ketua RW 002

MULYADI

Dusun Kenanai RT 004 RW 002

3.

Ketua RW 003

DEDI WAHYUDI

Dusun Parit Cegat RT 005 RW 003

4.

Ketua RW 004

LISNO

Dusun Parit Cegat RT 008 RW 004

 

 

 

 

1.

Ketua RT 001

ARIANTO

Dusun Kenanai RT 001 RW 001

2.

Ketua RT 002

LIHIN

Dusun Kenanai RT 002 RW 001

3.

Ketua RT 003

MULYADI

Dusun Kenanai RT 003 RW 002

4.

Ketua RT 004

MUNZIRI

Dusun Kenanai RT 004 RW 002

5.

Ketua RT 005

PO'AD

Dusun Parit Cegat RT 005 RW 003

6.

Ketua RT 006

RUSTAM

Dusun Parit Cegat RT 006 RW 003

7.

Ketua RT 007

M. JAIS

Dusun Parit Cegat RT 007 RW 004

8.

Ketua RT 008

NAJORI

Dusun Parit Cegat RT 008 RW 004

 

Lampiran File
SK Pengurus RT/RW

Unduh

Beri Komentar