Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa. Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan pemerintah Desa.
Mengacu pada Premendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengeloalaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana terurai dalam laporan ini :
Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Piantus
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Piantus Tahun Anggaran 2024 berdasarkan APBDes
Capaian keberhasilan, masalah dan penyelsesaian masalah yang terjadi di Desa Piantus.
Berikut ini adalah daftar Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Piantus :