Berita Desa

Tugas dan Fungsi

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
PEMERINTAH DESA PIANTUS

 
Dasar Hukum Pelaksanaan:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
  4. Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa.

Kepala Desa

Kedudukan: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tugas Utama: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

17 Wewenang Utama

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan;
  2. Mengangkat & memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan Keuangan & Aset;
  4. Menetapkan Peraturan Desa & APB Desa;
  5. Membina kehidupan masyarakat;
  6. Membina ketenteraman & ketertiban;
  7. Meningkatkan perekonomian desa;
  8. Mengembangkan sumber pendapatan;
  9. Mengusulkan pelimpahan kekayaan negara;
  10. Mengembangkan kehidupan sosial;
  11. Membina kebudayaan;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan partisipatif;
  14. Mengadakan kerjasama pihak lain;
  15. Mewakili Desa di dalam/luar pengadilan;
  16. Wewenang lain sesuai peraturan.

Hak Kepala Desa

  • Mengusulkan SOTK Pemerintah Desa;
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  • Menerima Siltap, tunjangan, jaminan kesehatan;
  • Mendapatkan cuti & perlindungan hukum.

4 Kewajiban Pelaporan

  • Laporan Penyelenggaraan (LPPD) Akhir Tahun;
  • Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ);
  • Laporan Keterangan (LKPPD) ke BPD;
  • Informasi (IPPD) kepada masyarakat.

Kewajiban Strategis Kepala Desa

  • Mengamalkan Pancasila & UUD 1945;
  • Meningkatkan kesejahteraan warga;
  • Melaksanakan prinsip tata kelola bersih;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat;
  • Memberdayakan lembaga kemasyarakatan;
  • Melestarikan lingkungan hidup;
  • Memberikan informasi publik.

Unsur Sekretariat

Sekretaris Desa

Berperan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, membantu Kades dalam administrasi pemerintahan.

  • Urusan Ketatausahaan (Surat, Arsip, Ekspedisi);
  • Urusan Umum (Administrasi Perangkat, Aset);
  • Urusan Keuangan (Sumber Pendapatan & Belanja);
  • Urusan Perencanaan (RAPBDes, RPJMDes, RKPDes);
  • Monitoring & Evaluasi Program;
  • Pengelolaan Buku Administrasi Desa.

KAUR Umum

  • Tata naskah dinas & kearsipan;
  • Penyediaan prasarana kantor;
  • Penyiapan rapat & dinas luar;
  • Pengadministrasian aset & inventaris;
  • Pelayanan administrasi umum.

KAUR Perencanaan

  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan;
  • Menyusun RAPBDes, RPJMDes, RKPDes;
  • Inventarisir data pembangunan;
  • Monitoring & evaluasi program;
  • Menyusun laporan kegiatan Desa.

KAUR Keuangan

  • Menyusun kebijakan APBDes;
  • Verifikasi bukti penerimaan & pengeluaran;
  • Pengendalian pelaksanaan kegiatan APBDes;
  • Membina tugas bendahara desa;
  • Menyusun laporan semester & pertanggungjawaban;
  • Verifikasi SPP & SPJ;
  • Koordinasi penyelesaian TPTGR;
  • Berita acara barang rusak/hilang.

Unsur Pelaksana Teknis

Kasi Pemerintahan

  • Manajemen tata praja;
  • Penyusunan regulasi desa;
  • Pembinaan pertanahan & kependudukan;
  • Trantibum & Linmas;
  • Pengelolaan Profil Desa.

Kasi Kesejahteraan

  • Motivasi bidang Ekonomi;
  • Sosialisasi Sosial Budaya;
  • Pemberdayaan Keluarga (PKK);
  • Bidang Politik & Lingkungan;
  • Kepemudaan, Olahraga & Karang Taruna.

Kasi Pelayanan

  • Partisipasi masyarakat;
  • Urusan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk;
  • Urusan Kelahiran & Kematian;
  • Pembangunan Sarpras Desa;
  • Bidang Pendidikan & Kesehatan.

Kepala Dusun (Satuan Tugas Kewilayahan)

Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun masing-masing dengan fungsi:

  • Pembinaan trantib & perlindungan masyarakat;
  • Mobilitas kependudukan & penataan wilayah;
  • Pengawasan pembangunan wilayah dusun;
  • Pembinaan kemasyarakatan & lingkungan;
  • Pemberdayaan masyarakat dusun;
  • Tugas lain dari Kepala Desa.

© 2026 Pemerintah Desa Piantus | Transparansi & Tata Kelola Berbasis Regulasi

Beri Komentar