Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sistem pengadaan yang terintegrasi.
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik yang dilakukan melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa. Proses ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap dana desa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
Transparan
Akuntabel
Efisien
Efektif
Alur Pengadaan Barang dan Jasa
1
Perencanaan Pengadaan
Penyusunan rencana kebutuhan barang/jasa yang diselaraskan dengan RKPDes dan APBDes.
2
Persiapan Pengadaan
Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan penyusunan spesifikasi teknis serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
3
Pelaksanaan Pengadaan
Proses pembelian atau pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan metode yang berlaku (Swakelola atau Penyedia).
4
Serah Terima & Pelaporan
Pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima kepada Pemerintah Desa, dan pelaporan administrasi secara lengkap.
Sistem Informasi Pengadaan Desa
Akses portal digital kami untuk melihat detail pengadaan, status proyek, dan informasi penyedia secara *real-time* melalui aplikasi pengadaan berbasis web Pemerintah Desa.