Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Piantus secara rutin menyusun dan mempublikasikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik. Laporan ini memuat ringkasan jumlah permohonan informasi, waktu rata-rata penyelesaian, rincian permohonan yang dikabulkan/ditolak, hingga rekapitulasi pengajuan keberatan selama satu tahun anggaran sebagai bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat.