Laporan Hasil Pengawasan Internal Kinerja PPID Desa Piantus
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Atasan PPID Desa selaku Kepala Desa telah melaksanakan pengawasan dan evaluasi internal terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Piantus.
Profil Pengawasan
Atasan PPIDMAULIDI, S.Pd
Objek PengawasanPPID Desa Piantus
Tanggal Penilaian26 Juni 2026
Periode PenilaianSemester I (Jan - Jun 2026)
Matrik Evaluasi & Rekomendasi Tindak Lanjut
No
Aspek Pengawasan
Temuan / Kondisi Lapangan
Analisis Masalah
Instruksi / Rekomendasi
Status
1.
Pembaruan Informasi Berkala
Daftar Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa Tahun 2026 masih ada yang belum diunggah ke website resmi Desa.
Tim Pelaksana PPID belum menerima daftar Perdes/Keputusan Kepala Desa dalam format file digital (PDF).
Sekretaris Desa wajib menyerahkan file digital (PDF) maksimal 3 hari kerja setelah evaluasi ini.
Proses Maks. 30 Juni 2026
2.
Informasi Pengadaan Barang & Jasa
Dokumen pengadaan barang/jasa belum diumumkan pada website desa.
Pelaksana Kegiatan belum menyerahkan Dokumen (PDF) Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026.
Instruksi: Sekretaris Desa wajib memfasilitasi penyerahan dokumen dari Kaur Keuangan maksimal 3 hari kerja setelah evaluasi ini.
Selesai Dilaksanakan
Catatan dan Arahan Umum Atasan PPID
"Secara keseluruhan, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa sudah berjalan cukup baik secara manual, namun digitalisasinya masih lambat. Kinerja PPID Desa merupakan cerminan transparansi pengelolaan anggaran kita kepada masyarakat. Saya minta seluruh jajaran pelaksana segera menyelesaikan rekomendasi di atas sebelum audit reguler dari Inspektorat Kabupaten dilaksanakan."