Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Apabila Anda merasa permohonan informasi publik Anda tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Alasan Pengajuan Keberatan
Anda dapat mengajukan keberatan berdasarkan salah satu alasan berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi berkala yang diwajibkan.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik.
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang diatur UU.
Syarat dan Ketentuan
- Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan.
- Melampirkan salinan identitas diri (KTP/Akta Organisasi).
- Melampirkan tanda bukti permohonan informasi yang pertama kali diajukan (jika ada).