Layanan Permohonan Informasi Publik
Wujud Transparansi Desa. Kami berkomitmen untuk memberikan akses informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Prosedur dan Persyaratan
- Identitas Pemohon: Wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas resmi yang masih berlaku.
- Rincian Permohonan: Sebutkan informasi yang diminta secara jelas beserta tujuan/alasan penggunaannya.
- Cara Pengajuan: Dapat diajukan secara online melalui tombol di bawah atau menyerahkan formulir fisik ke Kantor Desa.
Hak Pemohon Informasi
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
- Mendapatkan salinan Informasi Publik.
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
- Mengajukan keberatan/gugatan jika permohonan ditolak tanpa alasan yang sah.