Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Pemerintah Desa Piantus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Sesuai dengan mandat PERKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa memiliki tugas dan kewenangan mutlak dalam mengelola serta mendistribusikan informasi publik kepada masyarakat.
Tugas PPID Desa
01.
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik desa secara sistematis.
02.
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Desa minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk menjamin validitas data yang disajikan kepada warga.
03.
Penyediaan Informasi Cepat dan Akurat
Melakukan penyediaan dan pengumuman informasi publik desa yang dapat diakses oleh masyarakat dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
04.
Pengujian Konsekuensi
Melakukan pengujian konsekuensi dengan saksama terhadap informasi yang diusulkan untuk dikecualikan (dirahasiakan) agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Wewenang PPID Desa
Menolak Permohonan Informasi Dikecualikan
Berwenang menolak memberikan informasi yang secara tegas dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (misalnya: data privasi warga, rahasia negara/pertahanan keamanan, atau informasi proses penyelidikan hukum).
Koordinasi Kebijakan Informasi
Meminta dan memperoleh informasi dari perangkat desa terkait sebagai bahan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan pemenuhan permohonan masyarakat.
Mengusulkan Status Informasi
Menetapkan dan mengklasifikasikan status suatu informasi publik (apakah bersifat terbuka, tertutup, berkala, serta merta, atau setiap saat) atas persetujuan Atasan PPID (Kepala Desa).