Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pemerintah Desa Piantus
Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 47, Menyatakan Bahwa Badan Publik Wajib Menyusun dan Menetapkan Maklumat Pelayananyang merupakan Pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan Pelayanan sesuai dengan ketentuan StandarPelayanan yang baik sesuai dengan “Maklumat Pelayanan Informasi Publik” Sebagai berikut :
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sistem Pelayanan
Offline: Permohonan Langsung via Meja Pelayanan Informasi Publik Desa.Online: Melalui portal resmi PPID Desa Piantus: https://piantus-sejangkung.desa.id/ppid
Mekanisme
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Bab IV Bagian Ketiga Standar Permintaan Informasi UU KIP).
Prosedur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan melalui Meja Layanan Informasi Publik, petugas wajib mencatat register permohonan dan memberikan tanda bukti resmi kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. PPID Desa dapat memperpanjang waktu jawaban tertulis maksimal 1 x 7 hari kerja apabila informasi belum dikuasai/didokumentasikan atau memerlukan pengujian konsekuensi.
Biaya / Tarif Pelayanan
Seluruh pengajuan informasi publik bebas dari pungutan biaya.
GRATIS
Jaminan Pelayanan
Pemerintah Desa Piantus menjamin kepastian pelayanan informasi publik terlaksana secara prima sesuai standar operasional baku yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Berkala
Rapat koordinasi internal berkala guna monitoring mutu pelayanan.Pemutakhiran berkala Data Daftar Informasi Publik (DIP) setiap semester.Penyelenggaraan Uji Konsekuensi untuk validasi transparansi data.
Rencana Tindak Lanjut
Terus meningkatkan mutu sarana prasarana Layanan Informasi Publik di setiap waktu.Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengawasan kebijakan Informasi Publik.