10 Hari Kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 1 x 7 Hari Kerja).
Biaya / Tarif
Gratis. Layanan ini tidak dipungut biaya apapun.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan
1
Pengajuan Pemohon
Pemohon mengajukan Permintaan Informasi Publik baik datang langsung ke meja pelayanan (offline) maupun melalui website PPID Desa.
2
Penerimaan & Pencatatan
PPID Desa menerima dan mencatat Permintaan Informasi Publik ke dalam register permohonan.
3
Verifikasi Kelengkapan Syarat
PPID Desa melakukan verifikasi Permintaan Informasi Publik.
Jika Tidak Lengkap: PPID menyampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap. Jika Pemohon tidak melengkapi, maka proses selesai (tidak ditindaklanjuti). Jika melengkapi, proses dilanjutkan.
Jika Lengkap: Proses langsung dilanjutkan ke tahap penentuan status.
4
Penentuan Status
Berdasarkan permohonan yang valid, PPID Desa menentukan status atas Permintaan Informasi Publik dan kemudian menyampaikan Pemberitahuan Tertulis.
5
Hasil Putusan
A. Jika Dikabulkan: PPID memberikan akses atau salinan Informasi Publik. Pemohon menerima akses/salinan tersebut.
B. Jika Ditolak (atau dikabulkan sebagian): PPID menyampaikan Surat Penolakan. Pemohon menerima Surat Penolakan beserta alasannya.
Jadwal Pelayanan PPID
Senin - Kamis08.00 - 16.00 WIB
Jum'at08.00 - 11.30 WIB
Layanan Online
Untuk mengajukan permohonan informasi secara daring, silakan akses tautan portal berikut: