Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Sengketa
Pemohon Komisi Informasi Atasan PPID PPID Desa
1
Pengajuan Sengketa
Pemohon menyampaikan Sengketa Informasi Publik.
Komisi Informasi menerima Sengketa Informasi Publik dari pemohon.
2
Pemanggilan Sidang
Komisi Informasi menyampaikan panggilan sidang Sengketa Informasi Publik.
Atasan PPID menerima panggilan sidang Sengketa Informasi Publik tersebut.
3
Penugasan & Pembentukan Tim
Atasan PPID menugaskan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
PPID Desa menyusun Tim Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
4
Pengesahan Surat Kuasa & Pelaksanaan Sidang
PPID Desa mengusulkan Tim Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Atasan PPID memberikan persetujuan dalam bentuk Surat Kuasa, lalu menyampaikan Surat Kuasa Penyelesaian Sengketa.
Komisi Informasi menyelenggarakan Sidang Sengketa Informasi Publik.
Putusan, Pelaksanaan & Pelaporan
Komisi Informasi menyampaikan hasil Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik.
PPID Desa menerima hasil Putusan Sidang, lalu melaksanakan Putusan Sidang tersebut.
PPID Desa menyampaikan laporan pelaksanaan Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik.
Atasan PPID menerima laporan pelaksanaan Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa
Jadwal Pelayanan PPID
Senin - Kamis08.00 - 16.00 WIB
Jum'at08.00 - 11.30 WIB
Layanan Online
Untuk mengakses portal layanan informasi sengketa publik, silakan klik tautan berikut: