Berita Desa

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa

 

Alur Penyelesaian Sengketa

Informasi Publik Desa

Pemerintah Desa Piantus, Kec. Sejangkung

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Sengketa

Pemohon Komisi Informasi Atasan PPID PPID Desa
 
1

Pengajuan Sengketa

  • Pemohon menyampaikan Sengketa Informasi Publik.
  • Komisi Informasi menerima Sengketa Informasi Publik dari pemohon.
2

Pemanggilan Sidang

  • Komisi Informasi menyampaikan panggilan sidang Sengketa Informasi Publik.
  • Atasan PPID menerima panggilan sidang Sengketa Informasi Publik tersebut.
3

Penugasan & Pembentukan Tim

  • Atasan PPID menugaskan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • PPID Desa menyusun Tim Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
4

Pengesahan Surat Kuasa & Pelaksanaan Sidang

  • PPID Desa mengusulkan Tim Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Atasan PPID memberikan persetujuan dalam bentuk Surat Kuasa, lalu menyampaikan Surat Kuasa Penyelesaian Sengketa.
  • Komisi Informasi menyelenggarakan Sidang Sengketa Informasi Publik.
 

Putusan, Pelaksanaan & Pelaporan

  • Komisi Informasi menyampaikan hasil Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik.
  • PPID Desa menerima hasil Putusan Sidang, lalu melaksanakan Putusan Sidang tersebut.
  • PPID Desa menyampaikan laporan pelaksanaan Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik.
  • Atasan PPID menerima laporan pelaksanaan Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa

Jadwal Pelayanan PPID

Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB
Jum'at 08.00 - 11.30 WIB

Layanan Online

Untuk mengakses portal layanan informasi sengketa publik, silakan klik tautan berikut:

Portal PPID Desa Piantus

Beri Komentar