Berita Desa

LPM Desa Piantus

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MASA JABATAN 2020 s/d 2023

DESA PIANTUS KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

Surat Keputusan Kepala Desa Piantus Nomor : 25 tanggal 1 Juni 2020. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Piantus

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

  1.  

Ketua

MUSTA'AN

Dusun Parit Cegat

2. 

Sekretaris

MISYANI

Dusun Parit Cegat

3.

Bendahara

BAHTIAR

Dusun Kenanai

4.

Anggota

ULAN

Dusun Parit Cegat

5.

Anggota

JABIR

Dusun Parit Cegat

6.

Anggota

MI'AD

Dusun Kenanai

7.

Anggota

ABU BAKAR

Dusun Parit Cegat

8.

Anggota

HALIDI

Dusun Kenanai

 

Beri Komentar