Berita Desa

Pengadaan Barang dan Jasa

 

Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sistem pengadaan yang terintegrasi.

Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik yang dilakukan melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa. Proses ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap dana desa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

Transparan

Akuntabel

Efisien

Efektif

Alur Pengadaan Barang dan Jasa

  • 1
    Perencanaan Pengadaan

    Penyusunan rencana kebutuhan barang/jasa yang diselaraskan dengan RKPDes dan APBDes.

  • 2
    Persiapan Pengadaan

    Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan penyusunan spesifikasi teknis serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

  • 3
    Pelaksanaan Pengadaan

    Proses pembelian atau pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan metode yang berlaku (Swakelola atau Penyedia).

  • 4
    Serah Terima & Pelaporan

    Pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima kepada Pemerintah Desa, dan pelaporan administrasi secara lengkap.

Sistem Informasi Pengadaan Desa

Akses portal digital kami untuk melihat detail pengadaan, status proyek, dan informasi penyedia secara *real-time* melalui aplikasi pengadaan berbasis web Pemerintah Desa.

Buka Portal Pengadaan

*Akan membuka tab baru ke sistem pengadaan desa.

Beri Komentar