Pemerintah Desa Piantus, Kec. Sejangkung, Kab. Sambas
Sebagai wujud komitmen terhadap Good Village Governance dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa Piantus menyediakan layanan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori utama. Masyarakat berhak mengakses informasi ini guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
1. Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin/berkala.
Profil Desa: Sejarah, Visi Misi, Kondisi Geografis, Demografi, dan Peta Desa.
Dokumen Perencanaan: RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
Dokumen Keuangan: APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) beserta perubahannya.
Laporan Pertanggungjawaban: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun.
Informasi Kinerja: Ringkasan capaian program dan kegiatan desa.
2. Informasi Setiap Saat
Informasi yang selalu tersedia dan dapat diakses publik kapan saja saat diminta.
Produk Hukum Desa: Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa.
Administrasi BPD: Daftar hadir, notulensi rapat, dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Data Inventaris & Aset: Daftar aset milik desa dan kekayaan desa.
Informasi Perjanjian: Dokumen perjanjian kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga.
Surat Menyurat: Register surat keluar dan masuk (kecuali yang bersifat rahasia).
Data Agregat Kependudukan: Rekapitulasi jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan pekerjaan (bukan data pribadi/by name by address).
3. Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (diumumkan seketika).
Informasi Bencana Alam: Peringatan dini banjir, longsor, kebakaran, atau bencana lainnya di wilayah Desa Piantus.
Wabah Penyakit: Informasi penyebaran wabah penyakit menular (seperti DBD, dsb) beserta langkah pencegahannya.
Gangguan Keamanan & Ketertiban: Informasi mengenai gangguan keamanan masyarakat.
Zonasi Bahaya: Himbauan area yang berbahaya untuk didekati warga dalam kondisi tertentu.
4. Informasi Dikecualikan (Rahasia)
Informasi yang bersifat ketat, rahasia, dan dilarang untuk dipublikasikan secara umum.
Data Pribadi Warga: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, catatan medis, riwayat keluarga, dan rincian kekayaan pribadi.
Informasi Proses Penegakan Hukum: Data saksi, pelapor, atau informasi yang dapat menghambat proses hukum.
Informasi Pertahanan/Keamanan Negara: Dokumen/data yang berkaitan dengan kerahasiaan keamanan negara/intelijen.
Rahasia Persaingan Usaha: Dokumen lelang atau rahasia dagang yang sedang dalam proses.
Ingin Mengakses Informasi Publik?
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Piantus.