Logo Desa

Desa Piantus

Kabupaten Sambas
Provinsi Kalimantan Barat

Loading

Desa Piantus

Perayaan

Hari Bhayangkara

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di website resmi Pemerintah Desa Piantus Alamat Kantor Desa : Jalan Raya Piantus Rt. 004 Rw. 002 Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat - 79463 email: info@piantus.desa.id

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

Prosedur Permohonan & Sengketa Informasi Desa

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2018

Pemerintah Desa Piantus berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Badan Hukum Indonesia berhak memperoleh informasi publik desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Piantus dengan prinsip: Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan (Gratis), dan Cara Sederhana.

  Syarat Permohonan Informasi

  Pemohon Perorangan

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Melampirkan salinan / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  • Menyebutkan rincian informasi yang diminta secara jelas.
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi tersebut.

  Kelompok / Badan Hukum

  • Melampirkan salinan / fotokopi KTP Pimpinan kelompok/badan.
  • Melampirkan Akta Notaris / SKT Kesbangpol untuk organisasi non-pemerintah.
  • Menyebutkan rincian informasi yang diminta secara jelas.
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi tersebut.

  Mekanisme & Alur Permohonan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa secara langsung (datang ke kantor desa), melalui surat tertulis, email, atau mengisi formulir daring (online).

2

Pencatatan oleh Petugas

Petugas PPID Desa akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap, petugas mencatat di Buku Register dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan.

3

Proses & Jangka Waktu

PPID Desa wajib memberikan respons paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila diperlukan, PPID dapat meminta perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.

4

Penyerahan Keputusan

PPID memberikan pemberitahuan tertulis berisi: Informasi diberikan, ditolak (jika dikecualikan/rahasia), atau tidak berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa.

  Prosedur Pengajuan Keberatan

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan PPID Desa, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa). Alasan pengajuan keberatan meliputi:

  • Permohonan informasi ditolak (dianggap informasi rahasia/dikecualikan).
  • Informasi tidak disediakan atau tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
  • Permohonan tidak ditanggapi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar.

Jangka Waktu: Keberatan diajukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan/keputusan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

  Penyelesaian Sengketa Informasi

Jika Pemohon Informasi tetap tidak puas dengan keputusan tertulis dari Atasan PPID (Kepala Desa) atau Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu 30 hari, Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi.

  • Lembaga Tujuan: Sengketa diajukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (atau KI Kabupaten jika sudah terbentuk).
  • Batas Waktu Pengajuan: Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Atasan PPID atau setelah habisnya masa 30 hari kerja tanpa tanggapan.
  • Metode Penyelesaian: Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian melalui Mediasi. Jika mediasi gagal, penyelesaian dilanjutkan melalui proses Sidang Ajudikasi Non-Litigasi.
 

Biaya Layanan (Tarif)

Penyediaan informasi publik adalah GRATIS (Tidak Dipungut Biaya). Namun, apabila pemohon membutuhkan salinan cetak (hardcopy) dalam jumlah banyak, maka biaya penggandaan (fotokopi) ditanggung oleh Pemohon sesuai harga standar di sekitar wilayah desa, atau pemohon dapat membawa alat penyimpanan (Flashdisk) untuk penyalinan data digital (softcopy).

 

Jam Layanan Informasi

  • Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WIB
  • Jumat 08.00 - 11.00 WIB
  • Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup
 

Pusat Bantuan & Kontak

Banner Informasi Publik Desa
Lampiran File
Brosur Alur Permohonan Informasi

Unduh

Beri Komentar

Desa

1,053

Laki-laki

Laki-laki 1,053 penduduk

1,005

Perempuan

Perempuan 1,005 penduduk

2,058

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,058

TOTAL

TOTAL 2,058 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MAULIDI, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

SARIANDI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

M. AMIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MUHAMAD SYUKRI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YAYAN YANUARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NESI

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

YANA

Tidak Ada di Kantor

Kadus Kenanai

ASBAN, S.Kom.I

Tidak Ada di Kantor

Kadus Parit Cegat

YANDI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

MAULIDI, S.Pd.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SARIANDI, A.Md

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

M. AMIN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD SYUKRI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

YAYAN YANUARI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NESI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YANA

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ASBAN, S.Kom.I

Kadus Kenanai
Tidak Ada di Kantor

YANDI

Kadus Parit Cegat
Tidak Ada di Kantor