Sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2018
Pemerintah Desa Piantus berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Badan Hukum Indonesia berhak memperoleh informasi publik desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Piantus dengan prinsip: Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan (Gratis), dan Cara Sederhana.
Syarat Permohonan Informasi
Pemohon Perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI).
Melampirkan salinan / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Menyebutkan rincian informasi yang diminta secara jelas.
Menyebutkan tujuan penggunaan informasi tersebut.
Kelompok / Badan Hukum
Melampirkan salinan / fotokopi KTP Pimpinan kelompok/badan.
Melampirkan Akta Notaris / SKT Kesbangpol untuk organisasi non-pemerintah.
Menyebutkan rincian informasi yang diminta secara jelas.
Menyebutkan tujuan penggunaan informasi tersebut.
Mekanisme & Alur Permohonan
1
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa secara langsung (datang ke kantor desa), melalui surat tertulis, email, atau mengisi formulir daring (online).
2
Pencatatan oleh Petugas
Petugas PPID Desa akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap, petugas mencatat di Buku Register dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan.
3
Proses & Jangka Waktu
PPID Desa wajib memberikan respons paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila diperlukan, PPID dapat meminta perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
4
Penyerahan Keputusan
PPID memberikan pemberitahuan tertulis berisi: Informasi diberikan, ditolak (jika dikecualikan/rahasia), atau tidak berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan PPID Desa, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa). Alasan pengajuan keberatan meliputi:
Permohonan informasi ditolak (dianggap informasi rahasia/dikecualikan).
Informasi tidak disediakan atau tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
Permohonan tidak ditanggapi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
Jangka Waktu: Keberatan diajukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan/keputusan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika Pemohon Informasi tetap tidak puas dengan keputusan tertulis dari Atasan PPID (Kepala Desa) atau Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu 30 hari, Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi.
Lembaga Tujuan: Sengketa diajukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (atau KI Kabupaten jika sudah terbentuk).
Batas Waktu Pengajuan: Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Atasan PPID atau setelah habisnya masa 30 hari kerja tanpa tanggapan.
Metode Penyelesaian: Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian melalui Mediasi. Jika mediasi gagal, penyelesaian dilanjutkan melalui proses Sidang Ajudikasi Non-Litigasi.
Biaya Layanan (Tarif)
Penyediaan informasi publik adalah GRATIS (Tidak Dipungut Biaya). Namun, apabila pemohon membutuhkan salinan cetak (hardcopy) dalam jumlah banyak, maka biaya penggandaan (fotokopi) ditanggung oleh Pemohon sesuai harga standar di sekitar wilayah desa, atau pemohon dapat membawa alat penyimpanan (Flashdisk) untuk penyalinan data digital (softcopy).